Minggu, 22 Februari 2015

Sengkarut Sampah Kota Kembang-bagian 3

Pembakaran Sampah Meracuni Warga

Kamis, 29 November 2007, aparat Pemerintah Kota Bandung mengukur dan mematok lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kelurahan Rancanumpang, Gedebage, Bandung. Lokasinya di samping Komplek Griya Cempaka Arum. Pengukuran dan pematokan itu berjalan lancar tanpa gangguan selama dua hari. 

Pada hari terakhir, saat malam hari, warga mencabuti dan membakar patok-patok tersebut. Dwi Retnastuti, sekarang 45 tahun, masih ingat kejadian malam itu. “Itu puncak-puncaknya menolak PLTSa. Beberapa warga dipanggil polisi dengan tuduhan mencuri patok,” katanya saat berbincang dengan SP akhir Oktober lalu. 

Ibu dari dua anak ini juga sempat menggalang kaum ibu dari sekitar kompleknya untuk membentangkan spanduk penolakan hingga menggelar doa bersama agar proyek itu dibatalkan. Aksi serupa mereka lakukan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2008 saat Wali Kota Bandung Dada Rosada melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan sarana olahraga Gedebage. 

Rena, demikian dia biasa disapa, yang saat aksi masih menggendong Rafi Taftanzani, putra bungsunya sempat dibawa ke kantor polisi akibat aksi ini. “Saya ditanya-tanya maksud dan tujuannya apa? Ya sudah jelas, menolak PLTSa,” kata dia. 

Perempuan yang aktif sebagai Ketua Forum Kader Lingkungan ini percaya pengelolaan sampah tidak mesti dengan cara dibakar lantas menghasilkan energi listrik. “Saya juga tidak percaya teknologinya aman,” tegas Rena.

Pemerintah Kota Bandung sebelumnya sudah menetapkan Konsorsium PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) dengan Hangzhou Boiler Group sebagai pemenang lelang pengelolaan sampah Kota Bandung. Konsorsium ini menawarkan teknologi pembakaran sampah yang bisa menghasilkan energi listrik sebesar 7 megawatt. 

Bian Jun, insinyur Hangzou Boiler Group memaparkan, teknologi pengelolaan sampah yang mereka tawarkan bisa menangani sampah yang tidak terpilah dengan baik. Pembakaran sampah mereka akan menggunakan panas 850 derajat celcius dengan harapan menghasilkan energi kalor yang cukup untuk diubah menjadi energi listrik.

“Kami sudah memasok peralatan pembakaran sampah untuk 56 instalasi pembangkit listrik tenaga sampah di Tiongkok. Dari jumlah itu, sekitar 40 instalasi sudah beroperasi,” ungkap Jun saat memaparkan teknologinya di hadapan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, bulan Oktober 2014 lalu.

Komposisi sampah di Kota Bandung sekitar 70 persen merupakan sampah organik atau sampah basah. Karakter sampah basah itu tingkat kelembabannya tinggi serta nilai kalorinya rendah. Apabila energi kalornya tidak dijaga, maka target listrik yang dihasilkan tidak akan tercapai. 

Pada sisi lain, apabila suhu pembakaran lebih rendah dari 800 derajat celcius, maka sampah-sampah itu malah akan menimbulkan dioksin, sekelompok senyawa yang bersifat racun dan diketahui secara nyata sebagai faktor pemicu kanker. Apabila dioksin itu sudah lepas ke udara, maka senyawa tersebut bisa berpindah tempat tanpa ada batasannya. 

The US Environmental Protection Agency (EPA) pada tahun 1994 menyatakan dioksin merupakan senyawa organik paling beracun yang pernah manusia ketahui. Pengaruhnya sangat negatif terhadap resiko kesehatan bahkan dengan dosis yang sangat kecil yaitu 10-15 ppt (part per trillion), yang terakumulasi selama hidup. Berdasarkan hal tersebut, EPA menetapkan ambang batas dioksin yang diizinkan dalam tubuh manusia adalah sekitar 0,006 pikogram (seper juta-juta gram) per kilogram berat badan, atau sekitar 0,40  pikogram untuk seorang dewasa.

International Agency for Research on Cancer pada World Health Organization yang melakukan evaluasi dampak dioksin pada manusia dan hewan sejak tahun 1997 hingga 2007 membuat peringatan akan efek samping senyawa tersebut. Dioksin berbahaya bagi kesehatan tubuh. 

Yuyun Ismawati, anggota Global Alliance on Incinerator Alternatives menyoroti kemungkinan terjadinya pengelolaan pembakaran sampah yang tidak cermat di Indonesia dalam penggunaan insenerator tersebut. Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung jangan membandingkan penerapan insenerator di Singapura dan Jepang. 

“Kita sendiri belum punya aturan-aturan baku mutu apa yang harus diikuti. Kalau mau buat insenerator di Bandung, mau memantau udaranya bagaimana? Baku muku mana yang harus diikuti? Kementerian Lingkungan Hidup juga belum ada panduan atau baku mutu dari insenerator sampah, yang ada baru industri dan batu bara. Padahal Keluaran abu (pembakaran) itu masuk kategori (limbah) B3 (bahan berbahaya dan beracun),” tegas Yuyun. 

Pengukuran kadar dioksin, sambung Yuyun, harus berjalan 24 jam setiap hari tanpa terputus. “Karena bakar sampah juga setiap hari,” urai Yuyun sembari menambahkan laboratorium untuk memeriksa kadar dioksin itu belum ada di Indonesia. 

Menyoal kekhawatiran pencemaran, Bian Jun menyatakan teknologi yang digunakan Hangzhou Boiler menjamin tidak akan ada pencemaran. Mereka akan memasang penyaring sehingga abu terbang dan gas buang sisa pembakaran benar-benar bebas polusi. “Sampah di Tiongkok dan Indonesia itu serupa, kami sudah bisa mengatasinya,” kata Jun lagi. 

Menariknya, biaya pengolahan sampah yang mereka tawarkan ini lebih rendah dari rata-rata biaya pengolahan sampah di negara-negara lain yang menggunakan insenerator. PT BRIL bersama Hangzhou Boiler Group dalam dokumen penawaran lelangnya mematok tipping fee atau biaya pengolahan sampah sebesar Rp350 ribu per ton. 

Ketua Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Enri Damanhuri mempertanyakan hal tersebut. “Rata-rata tipping fee untuk insenerator di luar negeri itu minimum 70 dolar Amerika untuk setiap tonnya. Kalau ini kenapa bisa lebih murah?” ungkap Enri yang hadir dalam presentasi Hangzhou Boiler Group di Aston Primera Hotel, Bandung. 

Enri secara pribadi tidak menolak penggunaan teknologi insenerator untuk pengelolaan sampah di Kota Bandung. “Ini ibarat kita mau menuju suatu tempat. Kita mau pakai Bajaj atau mau pakai Mercedez. Sama-sama sarana transportasi, tinggal mau pilih yang mana? Kalau saya pilih yang benar-benar bagus,” kata Enri. 

Sebagai warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi calon PLTSa, Rena benar-benar berharap Pemerintah Kota Bandung mau memperhatikan kerisauan warga. “Penolakan ini tetap akan saya lakukan sampai batas maksimal yang bisa saya lakukan. Karena masih ada cara lain untuk mengelola sampah dengan baik,” kata Rena yang kerap didiamkan suaminya jika sudah pulang malam selepas konsolidasi dengan rekan-rekannya terkait penolakan PLTSa. 



Sabtu, 21 Februari 2015

Sengkarut Sampah Kota Kembang-bagian 2

Bandung Baru Sebatas Bersih di Mata

Pemerintah Kota Bandung berniat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai upaya pengelolaan sampah bagi 2,5 juta penduduknya. Rencana ini mendapatkan penolakan dari aktivis lingkungan hidup dan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan PLTSa. 

Meski mendapatkan penolakan, pemerintah kota tidak bergeming. Mereka tetap maju dan sukses menggagas kerjasama pemerintah dan swasta atau public privat partnership (PPP) untuk membangun PLTSa di kawasan Gedebage, Bandung.  

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait pembangunan PLTSa tersebut. Dia masih mempertimbangkan banyak hal. 

Sembari menanti keputusannya, Ridwan menggalang berbagai upaya pengelolaan sampah. Sayangnya, upaya itu masih sebatas urusan membersihkan sampah dari ‘pandangan’ mata dan memindahkannya ke tempat lain. 

Arsitek lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menggelar setidaknya lima program terkait hal itu. Gebrakan pertamanya adalah menempatkan ratusan tempat sampah yang membagi sampah organik dan non organik. Sebagai pembedanya, dia menggunakan kantong kresek berwarna putih dan hijau. Kantong kresek itu diklaim berbahan dasar ramah lingkungan yang bisa terurai seiring berjalannya waktu. 

Program ini tidak berjalan dengan baik. Kenyataan di lapangan, banyak tempat sampah yang rusak dan tidak berbekas peyangganya. Setelah berjalan beberapa bulan, Ridwan mengganti tempat sampah itu dengan bentuk yang lebih ‘lucu’ seperti kodok yang membuka mulut. Lagi-lagi, upaya ini belum memperlihatkan hasil. 

Dia lantas merekrut sedikitnya 96 penyapu jalan yang terbagi dalam dua tim. Mereka bekerja di luar struktur PD Kebersihan yang memang sehari-hari memunguti sampah di Bandung. Penambahan penyapu jalan ini untuk membersihkan setidaknya 16 jalur jalan protokol serta jalur wisata di Bandung. “Tidak cukup kalau hanya mengandalkan pegawai kebersihan saja,” ujar Ridwan. 

Budiman, 60 tahun, seorang petugas penyapu jalan mengaku, dirinya mendapatkan bayaran Rp50 ribu setiap hari untuk pekerjaan ini. Dia bertugas selama enam jam setiap harinya. Jika masuk pada hari libur, maka dia mendapatkan bayaran Rp100 ribu. Apabila dirata-rata, Budiman mengaku bisa memperoleh pemasukan Rp1,3 juta per bulannya. 

“Buat saya yang penting pekerjaan ini halal. Anak saya ada tiga, istri juga bekerja. Perlu sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata pria asal Sulawesi Selatan yang sudah 10 tahun terakhir ini menetap di Bandung. 

Setiap 10 hingga 15 penyapu ini, ada seorang pengawas yang berkeliling. Setiap pengawas bertugas memotivasi dan mengawasi kinerja dari para penyapu jalan yang sehari-hari memakai rompi hijau. 

Untuk kegiatan pengadaan tempat sampah dan penyapu jalan ini, Ridwan mengandalkan dana corporate social responsibility dari pengusaha yang ada di kotanya. 

Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Bandung, Ridwan memaparkan Bandung bisa bersih seperti Kota Singapura asal didukung pendanaan sedikitnya Rp80 triliun. Sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandung hanya sekitar Rp5 triliun. “Itu juga setengahnya habis oleh gaji (pegawai negeri sipil),” ujar Ridwan sembari menegaskan pentingnya kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah untuk membangun kota. 

Tidak cukup hanya itu, Ridwan menggagas Gerakan Pungut Sampah (GPS). Melalui gerakan yang dilakukan secara sukarela setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat selama setengah jam, Ridwan berharap masyarakat mau membersihkan kawasan radius 100 hingga 300 meter dari rumah, bangunan sekolah, serta kantornya.

Upaya ini dia lakukan untuk menumbuhkan kebiasaan atau budaya membuang sampah pada tempatnya kepada anak-anak sekolah. Bagi siswa sekolah serta pegawai negeri sipil. GPS merupakan sebuah imbauan yang belakangan menjadi sebuah kewajiban. “Kalau orang dewasa sudah tidak bisa dirubah, makanya kita mulai dari anak-anak. Kita luangkan waktu antara 10 sampai 30 menit melakukan GPS di lingkungan terdekat,” ungkap Ridwan. 

Program-program ini mendapatkan apresiasi meski bukan solusi untuk menuntaskan masalah sampah di Kota Bandung. Direktur Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi, David Sutasurya mengatakan, persoalan sampah harus dibenahi secara sistem. 

“Sekarang ini sampah baru dituntaskan sebatas tidak terlihat. Itu bukan solusi karena itu hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain, yaitu penampungan akhir,” ujar David.

Seharusnya, sambung pria yang aktif membantu Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung ini, pemerintah menyelesaikan kelembagaan yang mengelola sampah di Bandung. Saat ini, pemerintah hanya memiliki PD Kebersihan, sebuah perusahaan daerah yang tugas dan fungsinya mencari profit dari pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat penampungan akhir. 

“Selepas itu ada masalah pembiayaan, teknis operasional pengelolaan sampah, penyusunan regulasi, dan peran serta masyarakat serta swasta. Selesaikan dulu lima masalah ini baru kita bicara teknologi,” kata David. 

Bersama lembaganya, David percaya, permasalahan sampah di Bandung bisa dituntaskan apabila pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengurangi sampah dari sumbernya. 

PD Kebersihan mencatat, produksi sampah di Bandung mencapai 1.200 hingga 1.500 ton per harinya. Dari jumlah itu, sekitar 70 persennya berupa sampah basah atau sampah organik. Apabila 70 persen sampah itu dikelola dengan baik lewat pengomposan dan pengolahan biodigester untuk menjadi gas, maka sebagian besar sampah itu sudah selesai ditangani.

Sisa sampahnya, sambung David, bisa dimaksimalkan dengan Bank Sampah seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah-sampah tersebut bisa dikumpulkan dan dibeli oleh produsennya. Aturan itu tercantum dalam pasal 15 yang berbunyi, “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”. 

Terkait pembiayaan, Pemerintah Kota Bandung sama sekali tidak pernah mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah. Pada tahun 2014 saja, pemerintah memberikan subsidi Rp70 miliar kepada PD Kebersihan untuk urusan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti serta pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara di Bandung ke Sarimukti. 

Menuntaskan permasalahan sampah ini memang membutuhkan usaha serius. David menilai kebijakan penerapan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota tidak akan berjalan efektif apabila masyarakat tidak mau merubah kebiasaannya. 

Denda itu tidak main-main. Bagi mereka yang membuang sampah ke luar kendaraan bisa dikenakan pembebanan biaya paksaan sebesar Rp250 ribu. Sementara bagi yang membuang sampah ke selokan, saluran air, tempat umum bisa dikenai denda hingga Rp5 juta. 

“Yang harus dimulai sekarang bukan buang sampah pada tempatnya, tapi jangan melakukan tindakan yang berpotensi menghasilkan sampah,” ungkap David. 


Jumat, 20 Februari 2015

Sengkarut Sampah Kota Kembang-bagian 1

Sudah lama tidak ada pembaruan dalam blog ini. 
Mendekati tanggal 21 Februari 2015, saya coba memuat tulisan yang dibuat pada bulan November 2014 lalu. Tulisan ini agak panjang dibandingkan biasanya. Saya akan menampilkannya secara bersambung dalam lima tulisan. Terima kasih buat Suara Pembaruan yang sudah memuatnya. Selamat menikmati.  
***

Masih ingat kasus longsor sampah? Ledakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah tahun 2005 silam mengakibatkan sedikitnya 147 jiwa melayang. Kejadian ini membuka mata banyak pihak dan menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia. 

Hampir satu dekade pasca longsor itu, Pemerintah Kota Bandung mengusulkan penggunaan insenerator atau tungku pembakaran sebagai solusi memusnahkan sampah. Tulisan bersambung ini berupaya menampilkan wacana pro dan kontra di masyarakat serta solusi pengelolaan sampah berkelanjutan. Harapannya tulisan-tulisan ini memberikan inspirasi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. 

Sengkarut Sampah Kota Kembang 

Tini Rostini, 60 tahun, membiarkan wajahnya terbakar matahari. Perawakan badannya yang mungil tidak membuatnya kecil hati. Dia tetap berupaya menyeruak di antara para pria. Berbekal karung plastik di tangan kanannya, perempuan asal Majalaya ini  sigap memisahkan gelas plastik bekas minuman  dalam kemasan dari antara timbunan sampah di hadapannya. 

Tini mencari dan memungut kantong kresek serta kemasan plastik dari timbunan sampah. Hasil pencariannya dia simpan ke karung di pundak kanannya. Lima tahun terakhir, kegiatan ini menjadi keseharian Tini. Ibu dari lima orang anak ini mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari hasil penjualan ‘sampah’ yang sudah dipilahnya. 

Sebagian orang menyebutnya sebagai pemulung sampah. Tini tidak jengah dengan predikat itu. “Lima anak saya sudah bekerja dan keluar dari sini,” kata Tini yang sehari-hari bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Dia tidak sendirian. Ada sedikitnya 200 pemulung lain yang menyambung hidupnya di tempat seluas 25 hektare itu. Mereka memunguti sampah-sampah yang memiliki nilai jual. “Paling tinggi itu bekas botol minuman dalam kemasan. Harganya bisa mencapai Rp1.500 per kilogram,” ungkap Tini yang setiap bulannya rata-rata mendapatkan pemasukan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dari tempat sampah terbesar di Bandung sejak tahun 1970-an. 

TPA ini memang memberikan kehidupan bagi ratusan pemulung, belum lagi para pengepul atau bandar plastik. Pada saat yang sama, TPA juga bisa mengakibatkan kematian. Setidaknya itu yang terjadi pada tanggal 21 Februari 2005 di TPA Leuwigajah, lokasi pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Ledakan akibat akumulasi gas metan dari sampah yang menumpuk hingga belasan meter menjadi pemicu longsor. Timbunan sampah yang tampak seperti bukit itu luluh lantak. Menerjang semua yang ada di hadapannya, termasuk para pemulung yang bermukim di sana. Setidaknya 147 orang kehilangan nyawanya akibat kejadian ini. Sebagian besar jenazah malah direlakan terkubur karena tidak berhasil dievakuasi. 

Usai kejadian ini, sampah di Kota Bandung sempat dibiarkan tertumpuk di ruas-ruas jalan. Sama sekali tidak diangkut selama 41 hari. Alasannya, tidak ada lokasi pembuangan akhir. 

Berharap tragedi ini tidak terulang, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup mencanangkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah. Ironisnya, satu dekade setelah kejadian itu, Pemerintah Kota Bandung masih belum bisa menuntaskan persoalan sampah di kotanya. 

Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Cece Iskandar menyatakan, TPA Sarimukti hanya bisa digunakan hingga pertengahan tahun 2016 mendatang. Hal ini berkaitan dengan semakin bertambahnya sampah yang masuk sementara luasan lahan semakin terbatas. “Perhitungan itu setelah sampahnya dipadatkan,” kata Cece. 

Semenjak tahun 1972, Pemerintah Kota Bandung sudah menggunakan setidaknya enam TPA. Masing-masing, TPA Cicabe (4,6 hektare) pada tahun 1972-1987, TPA Cieunteung (3,7 hektare) pada tahun 1978-1984, TPA Pasir Impun (3,2 hektare) pada tahun 1989-2000, TPA Leuwi Gajah (17,5 hektare) pada tahun 1987-2005, TPA Jelekong (10 hektare) pada tahun 1991-2005, TPA Cikubang (17,5 hektare) pada tahun 2006, serta TPA Sarimukti (25 hektare) sejak tanggal 28 Mei 2006 hingga sekarang. 

Cece mengaku, pihaknya sudah mencari 13 lahan buat TPA pengganti namun upaya itu nihil. Sebagai alternatifnya, pemerintah menawarkan solusi berupa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedebage, Bandung. “Kami butuh lahan yang tidak luas tapi berkesinambungan dengan teknologi tinggi ramah lingkungan,” terang Cece sembari menambahkan pilihannya kemungkinan besar jatuh pada penggunaan insenerator untuk menghasilkan panas yang bisa dikonversi jadi energi listrik.

Pengusulan teknologi itu hadir sejak tahun 2006 silam saat Kota Bandung masih dipimpin Wali Kota Dada Rosada. Saat itu, ada 16 pengusul yang mengajukan proposal pengelolaan sampah Kota Bandung. Dari 16 pengusul itu, tawaran solusinya dengan pembuatan kompos, landfill, insenerator dan sebagainya. “Akhirnya ada 4 pengusul, yang 3 kemudian membentuk konsorsium PT BRIL (Bandung Raya Indah Lestari) yang mengusulkan insenerator,” terang Cece. 

Kalangan aktivis lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi PLTSa menolak rencana ini. Pemerintah Kota Bandung sendiri sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT BRIL untuk pengelolaan sampah tersebut pada tanggal 21 September 2005. Perusahaan itu juga sudah menggelar studi kelayakan pada tahun 2007 dan mendapatkan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada tahun 2008. “Hasilnya pembangunan PLTSa layak buat dilaksanakan,” kata Cece. 

Meski demikian, Guru Besar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung Enri Damanhuri mempertanyakan hasil studi kelayakan dan Amdal. Dosen berambut putih yang menjadi tim pakar untuk PLTSa itu menyatakan, studi Amdal tersebut belum menyertakan rencana penggunaan pendingin buat insenerator. 

Dia mengilustrasikan insenerator itu ibarat mesin mobil yang membutuhkan pendingin agar tidak meledak. “Sekali berjalan harus operasional 365 hari dalam setahun, tidak boleh berhenti. Bagaimana pasokan air untuk mendinginkannya?” kata Enri.

Kebutuhan air untuk mendinginkan itu, sambung Enri, sudah dia pertanyakan sejak pertama kali melihat laporan pra studi kelaikan PLTSa tersebut. Saat itu, kebutuhan airnya disebutkan mencapai debit 10 hingga 15 liter per detik. “Itu setara dengan kebutuhan air untuk kota berpenduduk sekitar 70 ribu jiwa,” ujar Enri.

Pengembang mencantumkan pengambilan air dari pengolahan air limbah yang dikelola PDAM Tirta Wening di Bojongsoang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Masalahnya, jarak antara lokasi penampungan air limbah ke kawasan Gedebage mencapai 13 kilometer.

“Mengambil dari satu titik, perlu diperhatikan mobilisasi airnya. Apakah petani yang selama ini menggunakan air dari sana tidak akan terkena dampak? Lalu bagaimana pembuangan air kotornya?” ungkap Enri lagi.

Ketua Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB ini juga menyatakan semua teknologi bisa mengatasi sampah. Yang membedakan adalah pilihan teknologi dan harganya.

Terkait pengoperasian PLTSa, Enri mengambil contoh Singapura yang terbilang berhasil membakar sampahnya menjadi energi. “Mereka menghasilkan 17 megawatt energi listrik dari per 1.000 ton sampah yang masuk. Itu kecil padahal sampahnya sudah terseleksi,” ujar Enri sembari membandingkan karakter sampah di Bandung yang cenderung basah dan diperkirakan hanya bisa menghasilkan energi listrik hingga 5 megawatt untuk tonase sampah yang sama.


Hingga saat ini, Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Ridwan Kamil masih belum menentukan teknologi atau upaya pengelolaan sampah untuk Kota Bandung. Pertimbangan yang matang sangat diperlukan agar pengelolaan sampah ini memberikan kesejahteraan bukan bencana bagi warga kota yang jumlahnya sekitar 3,5 juta jiwa. 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...